Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menanggapi usulan Partai Nasdem terkait Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara dan saran agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkantor di sana. Menurutnya, PDIP akan tetap mematuhi undang-undang yang berlaku. Said menyatakan perlunya penyelesaian melalui undang-undang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait UU tentang IKN. Ia juga menegaskan pentingnya pembangunan IKN sesuai target anggaran 15 tahun ke depan tanpa percepatan atau kelambatan yang dapat mengganggu anggaran prioritas. Respons dari Said terkait usulan agar Gibran lebih dulu berkantor di IKN adalah untuk menyerahkan pelaksanaan pembangunan IKN kepada UU yang berlaku, sambil menekankan bahwa program prioritas yang harus dijalankan adalah yang diawasi oleh DPR. Pemerintah perlu mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dan memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan beberapa lembaga pemerintahan di sana, menurut pandangan Partai NasDem. Saat ini, Said enggan memberikan komentar lebih lanjut seputar usulan tersebut.
Respons PDIP soal Gibran: Diusulkan Nasdem Berkantor di IKN
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







