Petugas Imigrasi Surabaya telah menggelar operasi pengawasan keimigrasian yang diberi nama Wiraspada secara maraton pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Jawa Timur. Operasi ini melibatkan wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi pusat. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara melalui langkah preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian.
Operasi tersebut berhasil mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Mereka kini sedang dalam proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA yang meresahkan di kawasan Jalan Wonokitri, Kota Surabaya.
Selain itu, pada 16 Juli 2025, petugas juga melakukan pengawasan terhadap seorang investor asing asal Malaysia yang tinggal di Surabaya. Investor tersebut akan menghadapi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negaranya karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Operasi Wiraspada menunjukkan komitmen dari Imigrasi Surabaya dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan menjaga keamanan wilayah dari potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh untuk menjaga keamanan negara.