Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1,28 miliar dari 4 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lampu menara suar di Kantor Distrik Navigasi Cilacap tahun anggaran 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1.288.441.675,74, dari total nilai kontrak proyek pengadaan lampu sebesar Rp2.840.000.000. Uang tersebut disita dari keempat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah S sebagai penanggung jawab tim teknis yang disita sebesar Rp179.000.000, dan TW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (ASN Kemenhub) yang disita sebanyak Rp247.000.000. Selain itu, ada dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang disita total lebih dari Rp861 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Cilacap juga menetapkan bahwa modus operandi para tersangka termasuk dalam merekayasa harga melalui e-Katalog dan pengondisian tender. Penyidik Kejari juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia.
Kejari Cilacap: Sita Rp1,28 M dari Kasus Korupsi Lampu Menara Suar Navigasi
Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bersama dengan tokoh nasional asal Banyuwangi, menghadiri acara Halal Bihalal Ikawangi…

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Cilacap, Rio Aditya, memimpin acara tasyakuran Pemuda…

Aksi pencurian meteran air oleh pelaku berinisial PAP (29) di Banyuwangi berakhir setelah diamankan oleh…

Konflik keluarga terjadi di RSUD Cilacap antara keluarga pasien rehabilitasi napza inisial AN (24) dari…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sedang merancang skema penerapan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara…







