Berita  

Bahaya Tambang Galian C Ilegal di Pintu Tol Rangkasbitung

Aktivitas tambang galian C ilegal di Pintu Tol Rangkasbitung, Lebak, Banten, kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah ditutup dua kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Penutupan dilakukan karena tambang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Di lokasi tersebut, aktivitas galian tanah telah berdampak pada kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengguna sepeda motor. Tanah berserakan di jalan menyebabkan risiko kecelakaan dan meresahkan masyarakat setempat.

Para pengguna jalan seperti Yani mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberlangsungan aktivitas galian tanah di Pintu Tol Rangkasbitung. Ellen, warga setempat, juga mencatat bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah merusak lingkungan dan bahkan membuat bukit tempat bermain anak-anak hilang. Wartawan juga berusaha meminta tanggapan dari pengusaha tambang, namun belum ada jawaban yang diterima.

Dengan adanya aktivitas tambang galian C ilegal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk segera menertibkan dan menangani masalah ini guna mencegah dampak yang merugikan bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar. Harapan datang dari para pengguna jalan dan masyarakat setempat untuk penyelesaian yang segera dan bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

Source link