Penjaga Konstitusi: Pentingnya Pengawasan Tanpa Regulasi

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah tidak diselenggarakan secara serentak. Dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jazilul menyoroti bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, dan dia mengkritik MK atas seringnya mengubah desain pemilu. Menurutnya, keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah menjadi kontroversi karena MK seharusnya hanya menjaga konstitusi tanpa ikut campur dalam pengaturan undang-undang. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) seperti Pilpres, pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai tahun 2029 mendatang. MK juga menyatakan bahwa Pasal 167 dan Pasal 347 UU Pemilu serta Pasal 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Penyelenggaraan pemungutan suara akan dilakukan secara terpisah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan sejak pelantikan. Artinya, konsep Pemilu lima kotak yang dikenal sebelumnya tidak akan berlaku lagi.

Source link