Berita  

Optimalkan Pajak PKB dan BBNKB: Lebak Raih Puluhan Miliar

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, telah berhasil mengumpulkan puluhan miliar rupiah dari opsi pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga tanggal 6 Juli 2025. Program pengampunan pajak ini bertujuan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya. Awalnya program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, namun Gubernur Banten Andra Soni memperpanjangnya hingga 31 Oktober 2025. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Dodi Irawan, menyatakan bahwa penerimaan opsi pajak PKB dan BBNKB telah mencapai angka yang signifikan. Dia berharap penambahan masa pengampunan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, Pendapatan Daerah Lebak dapat terus meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Program pengampunan pajak ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lebak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Source link

Exit mobile version