Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta pada hari ini. Warga Jakarta Timur dapat perpanjang SIM di Grand Mall Cakung, sementara Jakarta Barat di Citraland Mall, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
Selain itu, bagi warga Bekasi, mobil SIM Keliling beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur, sedangkan warga Bogor bisa memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua. Di Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dimana syaratnya antara lain Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jadi, pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.