Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pembayaran utang per semester diharapkan agar utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar dapat segera terbayarkan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti pentingnya pembayaran utang DBH dalam roadmap pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang belum dibayar. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat langsung mengimplementasikan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga sangat penting untuk ditekankan.
Pelunasan Utang Dana Desa Pangandaran: Langkah DPRD untuk Keuangan Desa
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang 4 Pilar…

Kewajiban transparansi pejabat negara merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas. Setiap…

Dalam rangka memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI…

Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Ida Nurlaela Wiradinata menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi digital…

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) dengan sejumlah…







