Badan Penyelenggara Haji, atau BPH, sedang mempertimbangkan untuk mengurangi masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dari 40 hari lebih menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, mengungkapkan hal ini saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat. Menurut Puji, pengurangan masa tinggal jamaah haji dapat dilakukan dengan melakukan penataan kembali frekuensi keberangkatan dan kepulangan jamaah, tetapi hal tersebut harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.
Untuk menerapkan efisiensi masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci, BPH menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya. Meskipun pengelolaan teknis ibadah haji sudah diambil alih oleh BPH mulai tahun 2026, sinergitas dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama tetap penting. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, juga menyampaikan usulan pengurangan masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dari 40 hari lebih menjadi 31 hari. Ini bisa terwujud dengan dukungan regulasi baru dan pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Kolaborasi antara BPH, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama dianggap krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji karena merupakan hajat bangsa dan pemerintah.