Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menegaskan akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menegaskan penutupan tambang tersebut dilakukan pada 9 Juni 2025 setelah hasil temuan lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. Meski sudah ditutup, tambang tersebut kembali beroperasi secara diam-diam tanpa melaporkan atau menunjukkan dokumen perizinan kepada pihak Satpol PP. Dartim menyatakan bahwa jika dokumen resmi tidak ditunjukkan, pihaknya akan kembali melakukan penutupan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Satpol PP Lebak berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum. Hingga saat ini, wartawan masih berusaha menghubungi pihak pengelola tambang Galian C untuk informasi lebih lanjut.
Ancaman Penutupan Kembali Tambang Galian C di Lebak Diancam

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Acara khusus ini…

Edisi Sabtu 20 September 2025 menawarkan berbagai acara hiburan yang menarik untuk dinikmati. Dari konser…

Stapa Center Jember, melalui Koordinator Eri Andriani, telah menyelesaikan program Funtastics: Family Unleashed Creativity and…

Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid…