Berita  

DPRD Lebak Tekankan Aturan Jam Operasional Kendaraan Galian C

Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PKS, Erik Heriana, mengkritisi surat edaran terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan Galian C yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak. Menurutnya, implementasi surat edaran tersebut kurang berjalan lancar di lapangan, dengan masih adanya kendaraan angkutan Galian C yang beroperasi diluar jam yang telah ditetapkan. Erik Heriana menegaskan bahwa ketidak-konsistenan dalam penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan, Erik Heriana menekankan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan galian C yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia juga meminta agar stakeholder terkait serta dinas terkait dapat melakukan penegakan hukum dengan sungguh-sungguh terhadap pelanggar aturan tersebut. Erik menyampaikan keprihatinannya terhadap kecelakaan lalu lintas yang dialami akibat kelalaian kendaraan angkutan Galian C, dengan contoh spesifik kecelakaan yang terjadi di tanjakan bang Arum.

Dengan demikian, Erik Heriana mendorong agar surat edaran dari Bupati Lebak dijalankan dengan tegas untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Lebak. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta memperbaiki kinerja perusahaan galian C yang tidak patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Keselamatan dan kenyamanan dalam lalu lintas menjadi prioritas utama yang harus ditingkatkan melalui penerapan aturan yang konsisten.

Source link