Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD Bangkalan Terkait Korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Jatim
Kasus korupsi dana hibah dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2021-2022 terus bergulir dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka. Meskipun belum ada penahanan, pemeriksaan terus dilakukan, termasuk terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Nur Hakim, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memahami kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap Nur Hakim dan dua orang lainnya dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur pada Desember 2022. Kasus ini melibatkan penerima suap dan pemberi suap, yang membuat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Salah satu hasil dari kasus ini adalah hukuman 9 tahun penjara dan denda bagi salah satu tersangka, serta pemulihan uang negara yang telah dirugikan.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Bangkalan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi demi tegaknya asas keadilan dan kebersihan pemerintahan.