Berita  

Kejari Perak Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif PT PI, Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah mengungkap skandal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penahanan dan penetapan dua individu sebagai tersangka dalam kasus ini telah dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus). Identitas kedua tersangka, yakni FD selaku Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P sebagai Direktur PT SRBLI juga telah dikonfirmasi. Modus operandi dari kasus ini melibatkan manipulasi sistem dengan pembuatan invoice dan tally sheet palsu, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp 3 miliar. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung, dengan harapan dapat mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait korupsi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Source link