Berita  

3 Monyet Ekor Panjang Dilepasliar di Hutan Nusakambangan

Pelepasan Tiga Ekor Monyet Ekor Panjang di Hutan Nusakambangan

Sebanyak tiga ekor monyet ekor panjang, yang tidak dilindungi oleh Undang-undang, telah dilepasliarkan di hutan bagian timur Nusakambangan. Proses pelepasan ini dilakukan oleh petugas Pemadam Kebakaran Cilacap bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cilacap pada Rabu, 18 Juni 2025.

Monyet jenis Macaca fascicularis yang sebelumnya diamankan dalam sebuah kandang besi dievakuasi oleh petugas menggunakan perahu dari dermaga penyeberangan Sentolo Kawat menuju lokasi pelepasan. Menurut Kasi Pemadaman dan Penyelamatan Satpol PP Cilacap, Supriyadi, setelah berkonsultasi dengan BKSDA, tiga monyet tersebut dilepas kembali ke habitatnya di hutan Nusakambangan.

Pelepasan monyet ini dilakukan karena selain dianggap meresahkan warga sekitar, monyet-monyet tersebut juga diharapkan dapat kembali ke habitat alaminya yang sesuai. Proses pelepasan berlangsung lancar tanpa hambatan dengan melibatkan 8 orang petugas, terdiri dari 3 orang petugas dari Pemadam Kebakaran Cilacap dan 5 orang dari BKSDA.

Pelepasan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, dimana petugas melepas monyet-monyet tersebut satu per satu dari dalam kandang dan membiarkan mereka kembali ke alam liar. Setelah dilepas, petugas BKSDA bersama petugas Pemadam Kebakaran melakukan pemantauan dengan menggunakan alat pemantau hewan.

Dua dari tiga monyet yang dilepas merupakan hasil evakuasi penyelamatan yang dilakukan oleh Pos Damkar Kroya. Proses pelepasan ini menjadi upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta kesejahteraan hewan di hutan Nusakambangan dan sekitarnya.

Source link

Exit mobile version