Internal Partai Ummat mengalami gejolak karena adanya keberatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melakukan protes dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Terdapat keprihatinan dari sejumlah pengurus DPW terhadap AD/ART yang menunjukkan sikap sembrono Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais. Beberapa keputusan dianggap melanggar partai dan menimbulkan polemik serius di internal. Ketua Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir, menegaskan bahwa langkah-langkah ini melanggar peraturan internal partai yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. SK 03/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XII/2025. Herman mengkritik terbitnya SK tersebut yang secara sepihak memberhentikan seluruh jajaran pengurus Partai Ummat tanpa mencantumkan wewenang Majelis Syuro. Dia juga mengomentari pengangkatan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum melalui SK yang dinilai melanggar mekanisme konstitusional. Herman menyoroti pertentangan dengan konstitusi partai dan etika politik Islam yang dipegang oleh Partai Ummat. Aznur Syamsu, Ketua DPP Partai Ummat, juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Rakernas bukan hak eksklusif Majelis Syuro dan mengajak seluruh elemen partai untuk memahami keresahan yang dirasakan. Semua pihak diharapkan dapat memahami kekhawatiran dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki situasi internal Partai Ummat.
Kontroversi Amien Rais: Analisis Tentang Bar-bar!

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari…

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir dengan rencana Partai…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Lembaga Kaderisasi Nasional DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan rekrutmen…
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan tidak…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Politikus PDIP, Aria Bima, menyoroti dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi…