Penyelundupan benih bening lobster di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui Terminal Kargo menjadi sorotan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka terlibat dalam berbagi peran dalam aksi tersebut, mulai dari RK yang meloloskan pengiriman BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper. Selain itu, tersangka AH melakukan koordinasi dengan petugas keamanan serta mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan bayaran Rp1 juta per koper.
JS bertugas meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per koper melalui RK, sedangkan DS mengurus surat muat udara untuk pengiriman BBL ke Batam dengan bayaran Rp1 juta per koper. RS berperan dalam mengemas BBL dan menerima bayaran sebesar Rp1 juta per koper. Sementara tersangka lain, HE, U, LNH, S, dan B, masuk dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Ribuan bibit lobster yang diamankan dilepas kembali agar tidak mati di wilayah pantai Serang, Banten, bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Aksi penyelundupan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, dengan upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas.