Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menekankan perlunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengembalikan empat pulau yang telah diberikan kepada Sumatera Utara kepada Provinsi Aceh. Nazaruddin menegaskan bahwa keputusan Kemendagri untuk memasukkan pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara harus segera dikoreksi. Pasalnya, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut telah lama mengidentifikasi diri sebagai warga Aceh. Keputusan tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan potensi konflik antara kedua provinsi tersebut, mengingat Aceh memiliki bukti yang sah atas klaim kepemilikan empat pulau yang sedang diperselisihkan. Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun Kemendagri telah menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Aceh terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Ketua MKD DPR Minta Mendagri Tito Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







