Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menekankan perlunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengembalikan empat pulau yang telah diberikan kepada Sumatera Utara kepada Provinsi Aceh. Nazaruddin menegaskan bahwa keputusan Kemendagri untuk memasukkan pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara harus segera dikoreksi. Pasalnya, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut telah lama mengidentifikasi diri sebagai warga Aceh. Keputusan tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan potensi konflik antara kedua provinsi tersebut, mengingat Aceh memiliki bukti yang sah atas klaim kepemilikan empat pulau yang sedang diperselisihkan. Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun Kemendagri telah menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Aceh terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Ketua MKD DPR Minta Mendagri Tito Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari…

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir dengan rencana Partai…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Lembaga Kaderisasi Nasional DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan rekrutmen…
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan tidak…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Politikus PDIP, Aria Bima, menyoroti dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi…