Revoked Mining Permits in Raja Ampat: Government Takes Action

Revoked Mining Permits in Raja Ampat: Government Takes Action

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini dipicu oleh pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Langkah ini diambil setelah dilakukan penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat sehari setelah Idul Adha. Evaluasi kondisi dilakukan langsung oleh Bahlil dan timnya di Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB, dari lima perusahaan dengan izin di wilayah tersebut.

Pencabutan izin ini sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak tertentu. Langkah ini juga sejalan dengan upaya luas untuk reformasi tata kelola pertambangan demi investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Dengan ditegakkannya Peraturan Presiden No. 5/2025 oleh Presiden Prabowo sejak 21 Januari 2025, lebih dari 3 juta hektar hutan telah diaudit di seluruh negeri, termasuk area yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis.

Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkan kabar serta menghindari reaksi berlebihan terhadap informasi yang menyesatkan. Pencabutan ini merupakan langkah konkret dalam menyeimbangkan antara pembangunan dan konservasi sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Source link