Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Kamis (5/6) dan sidang perdana melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, akan digelar pada Selasa (17/6) mendatang. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tiga tersangka tersebut masing-masing dengan inisial IHW, MFM, dan GAR telah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025. Para tersangka tersebut diduga menggunakan tim penyelenggara acara dan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan yang terkait dengan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut termasuk melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, para tersangka juga dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus korupsi ini mencuat dan PN Jakpus akan segera menggelar sidang perdana untuk menyelesaikan kasus tersebut.