Warga Arab Saudi Harus Mematuhi Aturan Ketat dalam Melakukan Ibadah Haji
Tinggal di Arab Saudi bukan berarti bebas bagi warganya untuk naik haji kapan saja. Pemerintah Saudi memberlakukan aturan ketat di dalam negeri, di mana setiap warga Saudi hanya boleh melaksanakan ibadah haji lima tahun sekali, kecuali bagi penduduk di sekitar Makkah. Untuk dapat mengikuti rangkaian ibadah haji di tempat-tempat suci seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, jamaah, termasuk warga Saudi dan ekspatriat harus memiliki surat izin khusus (tasreh). Izin ini dapat diperoleh melalui pendaftaran daring ke Kementerian Dalam Negeri dengan verifikasi identitas, kesehatan, dan vaksinasi meningitis.
Warga Saudi yang sudah pernah menunaikan ibadah haji harus menunggu minimal lima tahun sebelum dapat berhaji lagi, dengan prioritas diberikan kepada yang belum pernah melaksanakan haji wajib. Meskipun dekat dengan Kakbah, warga Saudi tetap wajib mematuhi aturan tersebut, sehingga lebih banyak orang, terutama lansia dan warga yang baru pertama kali berhaji, dapat mendapatkan kesempatan yang sama. Selain itu, seluruh calon jamaah, termasuk warga lokal, diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Nusuk selama musim haji.
Dari segi biaya, warga Saudi harus mengeluarkan dana antara 3.000 hingga 11.000 riyal, tergantung pada paket yang dipilih yang meliputi berbagai fasilitas seperti transportasi, layanan medis, pemandu, akomodasi, dan konsumsi. Terdapat empat kategori paket yang ditawarkan, mulai dari kategori 1 hingga kategori 4 dengan fasilitas yang berbeda. Perlu diingat, di Arab Saudi, warga yang sudah menunaikan ibadah haji tidak menambahkan gelar “Haji” di depan namanya.