Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta oleh pemerintah mendapat kritik dari anggota Komisi IX DPR, Nurhadi. Kritik tersebut disampaikan karena mekanisme penyaluran BSU hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Nurhadi mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro. Pembatasan penerima BSU dinilai berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan. Nurhadi juga menyoroti fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Oleh karena itu, syarat penerima BSU sebesar Rp600 ribu dianggap kurang tepat jika hanya mengacu pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Nurhadi menyarankan agar mekanisme penyaluran BSU dilengkapi dengan sistem pengawasan yang ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Lebih lanjut, Nurhadi menekankan pentingnya perbaikan sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali. Nurhadi juga menyoroti perlunya perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja BPU, termasuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan pekerja ekonomi kreatif. Syarat penerima BSU, yaitu Warga Negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pegawai dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. Total anggaran untuk BSU 2025 mencapai Rp10,72 triliun, dengan pemberian bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Nurhadi menegaskan perlu adanya terobosan agar akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lain dapat diperluas, serta menjadikan penguatan perlindungan sosial sebagai prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global.
Pentingnya Pendaftaran BPJS Ketenakerjaan bagi Pekerja Lapangan

Read Also
Recommendation for You

Diperlukan Penyempurnaan Konstitusi untuk Menguatkan Lembaga Tinggi Negara Penyempurnaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dianggap penting…

Menurut survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi di era pemerintahan Presiden…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, yang menuai…

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, mengajukan desakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…