Setiap tahun saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan dan kepedulian sosial. Selain mempererat solidaritas antarumat, ibadah ini juga memberikan kesempatan untuk memanfaatkan kulit hewan kurban yang seringkali belum dioptimalkan sepenuhnya. Potensi kulit hewan tersebut memang sangat besar, jika diolah dengan baik dapat menjadi bahan baku berbagai produk bernilai ekonomi tinggi seperti kerajinan tangan, alas kaki, hingga produk fesyen.
Manfaat dari penggunaan kulit hewan kurban sangat beragam, mulai dari bahan baku industri kulit, pembuatan barang keras, alat musik tradisional, hingga perlengkapan rumah tangga. Tidak hanya itu, pemanfaatan kulit hewan kurban juga dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat, membantu pemberdayaan ekonomi dan pengurangan limbah organik.
Pentingnya pemanfaatan kulit hewan kurban tidak hanya dari sisi ekonomi, namun juga dalam pelestarian tradisi dan budaya. Proses pengolahan kulit ini juga membuka peluang baru di sektor industri kreatif dan kerajinan tangan, dan telah diimplementasikan oleh beberapa pelaku usaha di Indonesia dengan produk-produk berkualitas.
Dalam perspektif hukum Islam, pemanfaatan kulit hewan kurban memiliki ketentuan khusus, namun mayoritas ulama memperbolehkannya jika hasilnya disedekahkan atau digunakan untuk kepentingan umum. Dengan demikian, pemanfaatan kulit hewan kurban sesuai dengan prinsip syariah dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mendukung perekonomian lokal. Artinya, pemerintah perlu memberikan arahan kepada masyarakat tentang pengelolaan kulit hewan kurban yang tepat dan sesuai dengan prinsip syariah, sebagai bagian dari tradisi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang besar bagi umat.