Tiga Remaja Tertangkap Polisi dalam Tawuran di Jakarta Pusat

Tiga Remaja Tertangkap Polisi dalam Tawuran di Jakarta Pusat

Pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga remaja yang diduga hendak terlibat tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa petugas yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan setelah diperiksa, berhasil mengamankan tiga remaja berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15). Ketiga remaja ini diduga akan terlibat dalam aksi tawuran, dan polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam keributan.

Barang bukti berupa empat buah celurit dan satu corbek berhasil disita tidak jauh dari lokasi setelah para remaja mencoba membuangnya saat petugas datang. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa tindakan cepat dilakukan untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas. Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob memberikan laporan kepada kepolisian yang kemudian segera mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang melarang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli intensif guna menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja. William juga mengimbau para orang tua untuk lebih memantau anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terlibat dalam kekerasan.

Source link