PT BYD Motor Indonesia menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Digital karena belum mendaftarkan website dan aplikasinya. Komdigi memberikan peringatan kepada 36 PSE Privat, termasuk BYD Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran. Website BYD Indonesia kini terancam diblokir oleh pemerintah karena melanggar aturan yang ditetapkan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan konsekuensi bagi PSE Privat yang tidak mematuhi peraturan. Pengguna yang mengakses website byd.com/id harus menerima cookie untuk mengakses informasi secara lengkap. Di situs web BYD, terdapat menu yang menampilkan berbagai model yang dijual serta masalah kontroversial seputar kehadiran BYD di Indonesia. Meskipun BYD menerapkan kebijakan insentif CBU untuk mobil listrik, mereka tetap menghadapi perlawanan terkait nama dan strategi tertentu.
Potensi Blokir Website BYD Indonesia oleh Pemerintah

Read Also
Recommendation for You

Pada tahun 2025, Daihatsu menunjukkan kinerja penjualan yang stabil di tengah tekanan pasar otomotif nasional….

Pada hari Jumat, 13 Juni 2025, VIVA Otomotif berhasil mencuri perhatian pembaca dengan artikel-artikel terpopulernya….

Efisiensi bahan bakar minyak setiap kendaraan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti gaya berkendara, spesifikasi…

Yamaha mempercayakan Andrea Dovizioso, mantan pembalap Ducati, untuk menjadi orang pertama yang mencoba mesin V4…