PT BYD Motor Indonesia menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Digital karena belum mendaftarkan website dan aplikasinya. Komdigi memberikan peringatan kepada 36 PSE Privat, termasuk BYD Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran. Website BYD Indonesia kini terancam diblokir oleh pemerintah karena melanggar aturan yang ditetapkan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan konsekuensi bagi PSE Privat yang tidak mematuhi peraturan. Pengguna yang mengakses website byd.com/id harus menerima cookie untuk mengakses informasi secara lengkap. Di situs web BYD, terdapat menu yang menampilkan berbagai model yang dijual serta masalah kontroversial seputar kehadiran BYD di Indonesia. Meskipun BYD menerapkan kebijakan insentif CBU untuk mobil listrik, mereka tetap menghadapi perlawanan terkait nama dan strategi tertentu.
Potensi Blokir Website BYD Indonesia oleh Pemerintah
Read Also
Recommendation for You

Industri otomotif nasional tengah memperhatikan keberlanjutan insentif mobil listrik yang telah menjadi motor penggerak pertumbuhan…

Suzuki Fronx adalah salah satu mobil compact SUV yang dikembangkan untuk memberikan kenyamanan saat berkendara…

Suzuki Jimny 5 pintu, versi baru dari SUV ikonik, menjadi pusat perhatian di Indonesia International…

Kemacetan merupakan tantangan utama bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya, terutama saat jam pulang kantor….

Perkakas Berkembang dalam Era Elektrifikasi Kendaraan pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 Perkembangan teknologi…







