Komisi X DPR RI berencana untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini membuka kemungkinan bagi pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa mereka akan mengundang Mu’ti untuk membahas implementasi pendidikan gratis untuk siswa SD-SMP di Indonesia. Pembiayaan program ini juga akan dibahas bersama dengan pemerintah, sementara revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga akan menjadi perbincangan. Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan untuk alokasi 20% APBN ke sektor pendidikan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan investasi pendidikan. MK menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya untuk satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat setempat.
Panggilan DPR Mendikdasmen Bahas Putusan MK Pendidikan Gratis
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







