Komisi X DPR RI berencana untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini membuka kemungkinan bagi pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa mereka akan mengundang Mu’ti untuk membahas implementasi pendidikan gratis untuk siswa SD-SMP di Indonesia. Pembiayaan program ini juga akan dibahas bersama dengan pemerintah, sementara revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga akan menjadi perbincangan. Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan untuk alokasi 20% APBN ke sektor pendidikan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan investasi pendidikan. MK menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya untuk satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat setempat.
Panggilan DPR Mendikdasmen Bahas Putusan MK Pendidikan Gratis

Read Also
Recommendation for You

Internal Partai Ummat mengalami gejolak karena adanya keberatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sejumlah…

Sarmuji, Sekjen Partai Golkar, mengungkapkan harapannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau…

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengekspresikan kekecewaannya terhadap permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan…

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, mengutuk pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli…

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) telah memulai program gerakan pembaharu Indonesia goes to campus untuk…