Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Iduladha yang jatuh pada 6 Juni 2025. Di momen ini, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Ada aturan tertentu terkait hewan yang boleh dijadikan kurban, sesuai dengan yang dijelaskan dalam QS. al-Hajj ayat 34, yaitu Bahimah al-An’aam (binatang ternak). Kambing berusia minimal 2 tahun, domba, unta minimal 5 tahun, serta kerbau dan sapi adalah beberapa binatang yang boleh digunakan sebagai hewan kurban.
Namun, dalam konteks sapi untuk kurban Iduladha, sapi impor dari Australia tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan oleh aturan ketat terkait kesejahteraan hewan atau animal welfare yang harus dipatuhi oleh negara pengimpor, termasuk Indonesia. Sapi-sapi impor ini harus dipotong di rumah potong hewan (RPH) yang telah lolos audit terhadap animal welfare. Australia dikenal sangat ketat dalam menerapkan standar animal welfare, sehingga aturan tersebut harus diikuti oleh negara tujuan, termasuk Indonesia.
Meski permintaan sapi kurban meningkat saat Iduladha, penggunaan sapi dari feedlot untuk kurban masih relatif kecil. Namun, tren ini mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir karena dianggap lebih praktis. Namun, tidak semua RPH bisa digunakan untuk pemotongan sapi kurban dari feedlot. Hanya RPH yang telah lolos audit animal welfare yang diperbolehkan. Meski demikian, proses pemotongan ini harus selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan ajaran agama dan animal welfare. Jadi, bagi umat Muslim yang ingin berkurban dengan sapi, penting untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.