Berita  

Pemilik Tambang Tanah di Maja-Koleang: DLH Lebak dan ESDM Banten Konflik?

Aktivitas tambang galian tanah di wilayah Maja-Koleang, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik terkait legalitas dan pengawasannya. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten saling lempar tanggung jawab. Roif, yang mewakili Kepala Bidang Pengawasan DLH Lebak, menyatakan ketidaktahuannya terkait izin tambang di Maja-Koleang. Pihaknya telah meminta data izin tambang kepada Dinas ESDM Provinsi Banten namun belum menerima hingga saat ini, sehingga pengawasan terhadap tambang tidak dapat dilakukan secara efektif.

Ketidakjelasan terkait pemilik tambang galian tanah di Maja-Koleang juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat. Meskipun aktivitas tambang galian tanah di wilayah tersebut mencapai lima titik, namun belum ada kejelasan mengenai perusahaan mana yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini menunjukkan minimnya koordinasi antarinstansi yang memengaruhi pengawasan dan legalitas tambang di Maja-Koleang. Dengan demikian, perlu adanya sinergi antara DLH Lebak dan Dinas ESDM Provinsi Banten untuk memastikan aktivitas tambang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version