Belakangan ini, sejumlah insiden mobil terbakar menarik perhatian publik, mulai dari kasus BYD Seal di Palmerah hingga Toyota Innova Zenix hybrid di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Pertanyaan pun muncul, apakah asuransi bisa menanggung kerusakan akibat kebakaran kendaraan? Menurut Head of PR Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, asuransi kendaraan bermotor sudah mencakup risiko kebakaran dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Namun, perlindungan ini tidak bersifat absolut, dan kerusakan baterai hanya dicover jika masuk dalam risiko yang dijamin tanpa termasuk pengecualian polis. Contohnya, jika mobil mengalami tabrakan dan baterainya rusak, seluruh kerusakan termasuk baterai akan dijamin asuransi. Hal yang sama berlaku untuk kasus kebakaran, asalkan penyebabnya sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis. Proses investigasi oleh tim surveyor asuransi diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran. Pastikan untuk membaca polis secara teliti, terutama bagian pengecualian, untuk mengetahui apakah kebakaran tertentu dicover dalam asuransi. Ada risiko kebakaran yang dijamin dalam PSAKBI, seperti kebakaran akibat benda lain yang berdekatan dengan kendaraan, sambaran petir, kerusakan karena air atau alat pemadam kebakaran, dan pemusnahan kendaraan atas perintah pihak berwenang. Jadi, penting untuk memahami polis asuransi kendaraan Anda agar dapat membuat klaim dengan benar.
Mengapa Tak Semua Mobil Terbakar Dicover Asuransi?

Read Also
Recommendation for You

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…

Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…