Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022 kini sedang menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dalam transaksi tersebut. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp893 miliar. KPK sedang menyelidiki keputusan korporasi yang diduga melibatkan manipulasi anggaran, benturan kepentingan, dan indikasi pencucian uang. Empat tersangka, termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan pemilik PT JN, Adjie, diduga terlibat dalam membesar-besarkan nilai aset dan penyalahgunaan wewenang.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan KPK meminta keterangan dari Direktur Utama ASDP yang saat ini menjabat, Heru Widodo, untuk menelusuri langkah-langkah pascaakuisisi. Pemeriksaan juga melibatkan pejabat ASDP lainnya seperti Corporate Secretary Shelvy Arifin dan Ketua Tim Akuisisi Alwi Yusuf. KPK juga telah menyita aset senilai sekitar Rp500 miliar di Surabaya termasuk tanah, bangunan, rumah mewah, uang tunai, perhiasan, dan barang mewah lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan penindakan terkait kasus korupsi dalam akuisisi PT JN.