Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta. Di Jakarta Timur, warga dapat mengunjungi Grand Mall Cakung, sedangkan di Jakarta Barat bisa datang ke Citraland Mall. Waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk Jakarta Utara, layanan ada di LTC Glodok. Di Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara di Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Bekasi dapat memperpanjang SIM di Mitra 10 Jatimakmur, sedangkan warga Bogor dapat datang ke Mall Jambu Dua. Sementara itu, di Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk SIM A dan C, dengan persyaratan seperti foto kopi KTP, SIM lama, dan cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 23 Mei 2025

Read Also
Recommendation for You

PT Astra Honda Motor (AHM) kini menghadirkan penyegaran pada Honda CB650R dengan teknologi kopling elektronik…

Akio Toyoda, Chairman Toyota Motor Corporation, telah menegaskan bahwa kendaraan listrik bukanlah solusi untuk mencapai…

Honda HR-V e:HEV, sebuah mobil hybrid electric vehicle (HEV), telah resmi diluncurkan di pasar Indonesia….

Maxfort, sebuah brand lokal yang telah dikenal dalam industri modifikasi kendaraan di Indonesia, kembali membuat…