Alokasi Kursi Parlemen RI: Analisis Pakar Sistem Pemilu

Alokasi Kursi Parlemen RI: Analisis Pakar Sistem Pemilu

Pada Jumat, 23 Mei 2025, dilaporkan bahwa ketimpangan dalam alokasi jatah kursi DPR antar daerah pemilihan pada saat pemilu di Indonesia telah mendapat kritik karena dianggap melanggar prinsip keadilan representatif. Fokus Group Discussion (FGD) yang bertajuk ‘Sistem Pemilu Campuran: Jalan Tengah untuk Mencapai Pemilu yang Berkualitas’ yang diadakan oleh Fraksi Golkar DPR RI telah menghadirkan pakar sistem pemilu dunia, Pipit Rochijat Kartawidjaja, untuk membahas opsi reformasi sistem pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan transisi ke sistem campuran yang sudah diterapkan di negara seperti Jerman dan Jepang.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa tujuan dari diskusi ini adalah untuk mempertimbangkan opsi-opsi yang dapat diambil apabila Undang-Undang Pemilu direvisi. Menurutnya, penting untuk menemukan solusi yang tepat dan efektif untuk masalah yang ada. Pipit Rochijat juga turut mengkritisi ketimpangan alokasi kursi DPR antar daerah pemilihan, menyebutkan bahwa sistem alokasi kursi dalam pemilu di Indonesia melanggar prinsip keadilan representatif sebagaimana tercantum dalam undang-undang.

Sebagai solusi, Pipit memberikan tiga model sistem campuran yang dapat diterapkan, yaitu sistem Paralel, Mixed-Member Proportional (MMP), dan sistem kompensasi. Menurutnya, sistem campuran dapat menyamakan ‘harga kursi’ antar dapil, menekan politik uang, serta meningkatkan keterwakilan perempuan dan minoritas dalam politik. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin lebih condong pada sistem proporsional terbuka, mengingat perubahan sistem pemilu di Indonesia telah berlangsung bertahap sejak tahun 2004. Menurutnya, perubahan ke sistem campuran dapat dianggap terlalu drastis dan berpotensi merubah dinamika politik secara signifikan.

Source link