Berita  

Klarifikasi Kabid Dalops tentang Proyek Marka Jalan Lebak

Proyek marka jalan di Lebak, Banten, senilai Rp 94 juta dengan volume 291 meter menuai perhatian. Klarifikasi diberikan oleh Kepala Bidang Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Johan, untuk memastikan bahwa proyek tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Perpres No 46 Tahun 2025. Johan menjelaskan bahwa pengadaan marka jalan telah melalui proses e-katalog yang transparan dan akuntabel. Proyek ini juga telah melalui unit layanan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah Lebak, menunjukkan kepatuhan pada prosedur yang berlaku. Diharapkan dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat yakin bahwa proses pengadaan proyek marka jalan di Lebak telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Source link