Proyek marka jalan di Lebak, Banten, senilai Rp 94 juta dengan volume 291 meter menuai perhatian. Klarifikasi diberikan oleh Kepala Bidang Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Johan, untuk memastikan bahwa proyek tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Perpres No 46 Tahun 2025. Johan menjelaskan bahwa pengadaan marka jalan telah melalui proses e-katalog yang transparan dan akuntabel. Proyek ini juga telah melalui unit layanan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah Lebak, menunjukkan kepatuhan pada prosedur yang berlaku. Diharapkan dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat yakin bahwa proses pengadaan proyek marka jalan di Lebak telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Klarifikasi Kabid Dalops tentang Proyek Marka Jalan Lebak

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Acara khusus ini…

Edisi Sabtu 20 September 2025 menawarkan berbagai acara hiburan yang menarik untuk dinikmati. Dari konser…

Stapa Center Jember, melalui Koordinator Eri Andriani, telah menyelesaikan program Funtastics: Family Unleashed Creativity and…

Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid…