Berita  

Polisi Tangkap Penyebar Video Wanita tanpa Busana: Asal Goa di Makassar

Polisi Tangkap Penyebar Video Wanita tanpa Busana: Asal Goa di Makassar

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (25) atas dugaan penyebaran video asusila dan pengancaman terhadap seorang wanita asal Gowa. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan korban yang merasa dirugikan akibat penyebaran video pribadi tanpa izin. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kapasa Raya, Tamalanrea, Kota Makassar pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 23.45 WITA.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban M (26) yang merasa keberatan dengan tersebarnya video pribadinya. Pelaku diketahui mengunggah video tersebut tanpa izin ke status WhatsApp miliknya. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Tamalanrea.

Awal peristiwa bermula saat pelaku menhubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang sejumlah Rp400 ribu. Ancaman penyebaran video pribadi korban muncul ketika permintaan tersebut ditolak. Dari informasi yang diperoleh, pelaku akhirnya merealisasikan ancamannya dengan mengunggah video tersebut ke status WhatsAppnya.

Pelaku H, yang telah mengakui perbuatannya, kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu melaporkan jika mengalami ancaman atau penyebaran konten tanpa izin.

Source link