Berita  

Residivis Ditangkap Setelah Curangi Rumah Warga

MM, seorang residivis asal Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wanareja setelah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Desa Bantar. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, di rumah yang dimiliki oleh MJ, seorang buruh harian lepas. Polisi berhasil mengidentifikasi MM sebagai pelaku utama dan telah menangkapnya bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dua tersangka, termasuk HR, saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan mencegah kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Wanareja.

Source link