MM, seorang residivis asal Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wanareja setelah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Desa Bantar. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, di rumah yang dimiliki oleh MJ, seorang buruh harian lepas. Polisi berhasil mengidentifikasi MM sebagai pelaku utama dan telah menangkapnya bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dua tersangka, termasuk HR, saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan mencegah kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Wanareja.
Residivis Ditangkap Setelah Curangi Rumah Warga

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Acara khusus ini…

Edisi Sabtu 20 September 2025 menawarkan berbagai acara hiburan yang menarik untuk dinikmati. Dari konser…

Stapa Center Jember, melalui Koordinator Eri Andriani, telah menyelesaikan program Funtastics: Family Unleashed Creativity and…

Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid…