Aturan Baru Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang mempersiapkan regulasi baru terkait penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirine pada kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait penggunaan kedua alat tersebut yang sering dianggap mengganggu karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, memimpin pembentukan kelompok kerja (pokja) penyusunan Peraturan Polisi (Perpol) di Jakarta. Dalam arahannya, Brigjen Faizal menyoroti aduan masyarakat terkait penggunaan lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai fungsi.

Menurut Brigjen Faizal, aturan baru ini dibuat untuk memastikan penggunaan lampu rotator dan sirine tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengguna jalan serta penumpang. Salah satu inovasi yang sedang dibahas adalah penggunaan sirine dengan frekuensi rendah yang menghasilkan getaran, sehingga masih dapat terdeteksi pada kendaraan kedap suara tanpa mengurangi kenyamanan. Brigjen Faizal menekankan bahwa penertiban penggunaan lampu isyarat dan sirine bukan hal baru, tetapi penekanan pada penegakan hukum yang lebih tegas untuk pelaku pelanggaran.

Diharapkan aturan baru ini dapat mendorong etika berkendara yang lebih baik, sehingga lampu rotator dan sirine tidak lagi menjadi sumber keresahan, melainkan menjadi petunjuk yang membantu kelancaran lalu lintas. Kelompok kerja ini diharapkan dapat menyempurnakan regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek kesehatan seperti dampak sirine terhadap pendengaran petugas dan pengguna jalan. Dengan aturan yang lebih jelas dan penegakan hukum yang konsisten, Korlantas Polri optimistis dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Source link