Pesatnya pertumbuhan sektor perumahan di Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa tahun terakhir seiring meningkatnya kebutuhan hunian, mendorong Bupati Subandi menyoroti keseriusan para pengembang. Ia menekankan pentingnya percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum/Fasos) sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat. Menurut Kepala Bidang Perumahan P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Sutejo, dari sekitar 535 perumahan di wilayah tersebut, baru 120 PSU atau Fasum/Fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyerahan PSU merupakan kewajiban mutlak pengembang karena nantinya menjadi aset pemerintah daerah. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2024, proses penyerahan PSU dilakukan dalam dua tahapan, yaitu administrasi dan fisik. Pengembang wajib menyediakan minimal 40 persen dari total luasan lahan untuk PSU, sedangkan sisanya dapat dimanfaatkan untuk area komersial. Tingkat kepatuhan pengembang masih rendah, namun pemerintah daerah telah mengirimkan teguran dan melakukan penagihan untuk memastikan kewajiban dipenuhi. Penyerahan PSU juga memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi masyarakat perumahan. Dengan PSU yang sudah menjadi aset pemda, perawatan, pembangunan, dan pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara optimal, memastikan lingkungan perumahan menjadi lebih tertata, sehat, dan layak huni.
Pengembang Terancam Sanksi karena Penyerahan PSU ke Pemkab Sidoarjo Rendah

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Acara khusus ini…

Edisi Sabtu 20 September 2025 menawarkan berbagai acara hiburan yang menarik untuk dinikmati. Dari konser…

Stapa Center Jember, melalui Koordinator Eri Andriani, telah menyelesaikan program Funtastics: Family Unleashed Creativity and…

Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid…