Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo melakukan patroli penertiban pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10 Mei 2025. Patroli ini menyasar puluhan kendaraan yang terindikasi hendak melakukan aksi balap liar dan melanggar aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, mengungkapkan bahwa dari patroli tersebut berhasil diamankan 20 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang terindikasi akan melakukan aksi balap liar.
Operasi ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kendaraan bermotor berknalpot brong yang melintas di Jalan Pantura Situbondo. Warga mengeluhkan aksi kebut-kebutan dan suara bising knalpot brong di beberapa titik tertentu, seperti di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Argopuro. Petugas langsung melakukan patroli dan berhasil menindak puluhan remaja beserta sepeda motornya, total ada 20 unit yang ditilang.
Kegiatan patroli dan penertiban dilakukan hampir setiap malam oleh Satlantas, terutama untuk mencegah aksi balap liar. Lokasi yang menjadi fokus patroli antara lain Jalan Basuki Rahmat, Jalan Argopuro, Jalan Pemuda, dan Jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan. Selain penertiban, Satlantas juga mengimbau sekolah-sekolah dan komunitas untuk taat pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan hindari aksi balap liar.
Respon dari masyarakat terhadap tindakan ini cukup positif, terbukti dari komentar di akun Instagram resmi Polres Situbondo yang menyebutkan kegiatan balap liar sangat meresahkan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa patroli dan penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Situbondo sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.