Berita  

Regulasi Pencarian Dana Desa di Sampang: Tersendat Tapi Berpotensi

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengalami keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga awal Mei 2025. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, menyatakan bahwa penyebab utama keterlambatan tersebut adalah kurangnya sinkronisasi regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pencairan dana.

Pemerintah pusat sedang menyinkronkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025 dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 2 Tahun 2025, sehingga pencairan tertunda. Regulasi baru menekankan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan penguatan Koperasi Desa. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu seluruh dokumen APBDesa dari desa-desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai syarat administratif pencairan dana.

Meskipun demikian, beberapa desa di Sampang sudah mulai memproses pencairan Dana Desa tahap pertama dari APBN. Sudarmanto memastikan bahwa pencairan DD dan ADD tahap pertama akan segera diselesaikan begitu seluruh regulasi dan dokumen pendukung telah rampung, diharapkan pada bulan Mei 2025 ini. Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA. – Hoirur Rosikin, Mahrus Sholih

Source link