Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 4 Mei 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 4 Mei 2025

Pada hari Minggu, 4 Mei 2025, setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang saat habis masa berlakunya. Untuk mempermudah perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta. Hari ini, layanan tersebut hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu di Jalan Raden Inten Jakarta Timur dan Jalan Panjang Jakarta Barat.

Bagi pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Permohonan perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di lokasi berbeda di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Maka dari itu, pastikan Anda memperpanjang SIM Anda tepat waktu agar terhindar dari denda.

Source link