Peringatan May Day atau Hari Buruh tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi harus diwujudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan polemik terkait outsourcing yang sering merugikan pekerja terutama dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menekankan perlunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan yang adil kepada pekerja outsourcing.
Edy mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai langkah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, dukungan juga diberikan pada percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal. Hal ini juga sejalan dengan janji-janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2025. Edy juga menyebutkan perlunya insentif kepada perusahaan padat karya yang mengalami kesulitan agar dapat mempertahankan tenaga kerja dan perlunya perlindungan jaminan sosial yang lebih luas untuk pekerja di sektor informal.
Fraksi PDIP akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada buruh dan memastikan negara hadir dalam setiap aspek kehidupan pekerja. Menurut Edy, kesejahteraan pekerja adalah kunci utama dalam membangun bangsa yang adil dan berdaulat. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan regulasi yang melindungi hak-hak pekerja dapat terwujud demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua pekerja di Indonesia.