Memodifikasi kendaraan adalah bentuk ekspresi diri dan hobi yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa modifikasi yang berlebihan bisa berujung pada masalah hukum yang serius. Akun resmi @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik mengenai aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa modifikasi yang tidak memperhatikan keselamatan lalu lintas, kelancaran jalan, atau kerusakan infrastruktur dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat.
Pasal 52 UU tersebut menegaskan bahwa modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau merusak infrastruktur. Begitu juga pada Pasal 277 yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan modifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dan uji tipe dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Aturan ini berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tilang bisa langsung dilakukan jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi saat razia atau pemeriksaan rutin. Denda tidak hanya berlaku, namun kendaraan juga bisa disita atau diminta dikembalikan ke kondisi standar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap kreatif namun mematuhi hukum dalam melaksanakan modifikasi kendaraan. Modifikasi boleh dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan dan telah melalui proses uji tipe yang sah.