PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 (Daop 9) telah memasang portal pembatas setinggi maksimal 2,4 meter di perlintasan sebidang JPL 162 Jember–Arjasa. Pemasangan portal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kendaraan berat melintasi perlintasan tanpa pengamanan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Tindakan ini merupakan upaya KAI Daop 9 Jember untuk mematuhi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penanganan dan Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang.
Cahyo Widianto, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menjelaskan bahwa pemasangan portal tersebut bertujuan untuk mengarahkan kendaraan dengan tinggi di atas 2,4 meter untuk menggunakan jalur alternatif yang lebih aman dan layak, seperti Jalan dr. Soebandi. Sebelum pemasangan portal dilakukan, KAI telah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Dukungan penuh untuk langkah ini telah diterima dari berbagai pihak terkait.
Perlintasan JPL 162 sebelumnya telah mengalami kecelakaan pada Februari 2025, yang menimbulkan kerusakan dan keterlambatan perjalanan. Oleh karena itu, KAI terus mengimbau pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak menerobos lintasan saat kereta api sedang melintas. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur prioritas perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kecelakaan di perlintasan JPL 162 dapat ditekan.