Pada tanggal 8 April 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tahap kedua berjalan dengan tertib dan lancar. PSU tahap kedua di lima kabupaten/kota dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pilkada dibacakan. Afifuddin mengungkapkan bahwa partisipasi pemilih dalam PSU tahap kedua cukup tinggi di beberapa wilayah, seperti Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Buru. Terdapat lima perkara yang menjadi sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah yang menyelenggarakan PSU tahap kedua. Tahap rekapitulasi PSU kedua berlangsung dari tanggal 6 hingga 12 April 2025, dengan rekap ulang tingkat kecamatan berlangsung dari tanggal 6-10 April 2025, dan rekap tingkat Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 7-12 April 2025.
Pelaksanaan PSU Tahap II di 5 Kabupaten-Kota Berjalan Lancar
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







