ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Jadwal Layanan SIM, STNK, dan BPKB Pasca Lebaran

Jadwal Layanan SIM, STNK, dan BPKB Pasca Lebaran

Setelah libur Lebaran 1446 H, banyak masyarakat membutuhkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk membantu proses pengurusan dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal pelayanan yang diberikan. Selama masa libur nasional dan cuti bersama, layanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB akan mengalami penutupan sementara.

Menurut informasi dari @tmcpoldametro, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling akan ditutup mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan, mereka dapat melakukan perpanjangan pada 8 hingga 15 April 2025. Jika tidak diperpanjang dalam periode tersebut, maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Selain itu, layanan BPKB juga akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Sedangkan layanan Samsat untuk pengurusan STNK di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga akan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, dan akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Dengan demikian, bagi mereka yang membutuhkan pengurusan dokumen kendaraan setelah libur Lebaran, disarankan untuk memperhatikan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan untuk menghindari keterlambatan dan masalah.

Source link