ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Penerapan Ganjil Genap di Kawasan Puncak: Berlaku hingga 6 April

Penerapan Ganjil Genap di Kawasan Puncak: Berlaku hingga 6 April

Penerapan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Puncak Berlaku Selama Libur Lebaran

Bagi masyarakat yang berencana mengunjungi kawasan Puncak selama libur Lebaran, perlu memperhatikan penerapan sistem ganjil genap yang kembali diberlakukan oleh Polres Bogor. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak dan telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc pada Rabu, 2 April 2025.

Sistem ganjil genap ini berlaku mulai dari Senin, 31 Maret 2025 hingga Minggu, 6 April 2025, sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan selama periode libur Idul Fitri 1446 H. Pelaksanaan ganjil genap di jalur wisata Puncak selama libur Lebaran akan mengikuti pedoman Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur pembatasan kendaraan setiap hari, terutama pada akhir pekan, dimulai dari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di lapangan. Mekanisme ganjil genap tetap sama, di mana kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.

Masyarakat yang merencanakan perjalanan ke kawasan Puncak diimbau untuk mematuhi aturan ini guna menghindari kendala perjalanan dan membantu kelancaran arus lalu lintas selama libur Lebaran. Selain itu, pembatasan kendaraan juga akan berlaku dari Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur. Semoga dengan penerapan sistem ganjil genap ini, perjalanan menuju kawasan Puncak bisa lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.

Source link