Tips untuk Hemat Rp24 Juta dengan Program Pemutihan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah meluncurkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Langkah ini telah memberikan keringanan kepada para pembayar pajak yang memiliki tunggakan. Program pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak 20 Maret 2025 dan berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan. Denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang telah bertahun-tahun dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayarnya. Hal ini tentu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Sebagai contoh, seorang warga yang telah menunggak pajak kendaraannya selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta, akhirnya hanya perlu membayar sejumlah Rp 6 juta, termasuk pengurusan balik nama kendaraan. Program pemutihan ini juga membuahkan peningkatan penerimaan di seluruh Samsat Jabar hingga 30 persen pada hari pertama pelaksanaannya. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat.

Source link