Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah meluncurkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Langkah ini telah memberikan keringanan kepada para pembayar pajak yang memiliki tunggakan. Program pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak 20 Maret 2025 dan berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan. Denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang telah bertahun-tahun dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayarnya. Hal ini tentu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Sebagai contoh, seorang warga yang telah menunggak pajak kendaraannya selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta, akhirnya hanya perlu membayar sejumlah Rp 6 juta, termasuk pengurusan balik nama kendaraan. Program pemutihan ini juga membuahkan peningkatan penerimaan di seluruh Samsat Jabar hingga 30 persen pada hari pertama pelaksanaannya. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat.
Tips untuk Hemat Rp24 Juta dengan Program Pemutihan

Read Also
Recommendation for You

VinFast Perkenalkan Skema Langganan Baterai untuk Mobil Listrik di Indonesia Harga mobil listrik di Indonesia…

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…