Aptrindo mengancam mogok massal menjelang mudik Lebaran karena peraturan pembatasan kendaraan yang dinilai merugikan, terutama untuk sopir truk. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, termasuk pembatasan angkutan barang selama 16 hari. Aptrindo Jakarta akan melakukan aksi stop operasi dan meminta pemerintah merevisi durasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyatakan kekhawatiran atas dampak pembatasan ini terhadap pelaku usaha angkutan barang dan kesejahteraan sopir truk. Selain itu, kondisi kesejahteraan sopir truk pun disoroti, dengan rata-rata pengemudi berusia 40-55 tahun dan pendapatan yang tidak mencukupi. Beliau menegaskan pentingnya kompromi antara pemerintah dan Aptrindo untuk menyelesaikan masalah ini.
Pengusaha Truk Keluhkan Rugi Akibat Pembatasan Kendaraan
Read Also
Recommendation for You

Bisnis Mobil 4×4 di Indonesia Tetap Bersinar, Berikut Faktanya Pasar mobil berpenggerak empat roda atau…

Mencuci Kendaraan di Rumah: Bukan Sekedar Kebiasaan, Tapi Juga Memerlukan Perhatian Khusus Jakarta, VIVA –…

Persaingan Mobil Murah Ramah Lingkungan di Indonesia Masih Ketat Jakarta, VIVA – Persaingan mobil murah…

Komunitas Motor Besar di Indonesia Mulai Menciptakan Dampak Positif Jakarta, VIVA – Komunitas motor besar…








