Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang memperketat operasi penyitaan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum selama bulan suci ini dan telah memberikan instruksi kepada semua camat untuk bekerja sama dengan Satpol PP di setiap wilayah.
Satpol PP di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan ratusan botol miras berbagai jenis pada Selasa (18/3) malam dalam rangka mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Operasi tersebut dijalankan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) selama bulan Ramadan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 151 botol miras disita dari beberapa toko kelontong di kawasan Kebayoran Lama, dengan jenis miras yang bervariasi seperti bir, anggur merah, intisari, anggur putih, dan soju. Selain itu, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan juga turut menyita puluhan botol miras yang tidak memiliki izin dalam penjualan.
Tindakan penyitaan miras ini adalah bagian dari upaya Pemkot Jaksel untuk memastikan bahwa tidak ada peredaran miras selama bulan suci Ramadhan. Penegakan aturan terkait miras ini dilakukan secara ketat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Semua ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.