Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta pada Sabtu (15/3). Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar dan 6,98 gram sabu pada hari yang sama. Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja siap edar yang diamankan di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Lokasi pertama penangkapan berada di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 kilogram ganja. Lokasi kedua ditemukan di Gang Burung RT 08/RW 02, Jakarta Barat dengan 3 kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Di lokasi ketiga, yaitu Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Jakarta Barat, petugas berhasil menemukan 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.
Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai setelah informasi mengenai pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta diterima oleh petugas. Setelah menyelidiki, tersangka pertama berhasil ditangkap di Jalan Gunung Sahari. Dari interogasi terhadap tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang lokasi penyimpanan narkotika lain di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.
Penemuan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya lintas provinsi. Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.