Keputusan anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, untuk tidak turun ke lokasi bencana akibat keterlambatan pembayaran gaji mereka selama lebih dari dua bulan menuai kontroversi. Dalam sebuah pernyataan dalam grup WhatsApp Info Bencana Sinjai, anggota BPBD Sinjai menegaskan bahwa mereka akan mogok kerja hingga gaji mereka dibayarkan.
Mereka juga menyoroti kenyataan bahwa pemerintah telah mengalokasikan bonus yang besar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara gaji anggota kehormatan BPBD masih tertunggak. Kondisi tersebut dianggap tidak adil, terutama karena anggota Damkar, meskipun tidak tergolong ASN, menerima honor mereka tanpa masalah.
Andi Dedy, salah satu anggota BPBD Sinjai, menunjukkan rasa kekecewaannya dalam pernyataannya. Dia menekankan bahwa anggota BPBD dan Damkar sama-sama menghadapi situasi darurat dan bekerja keras ketika bencana alam terjadi. Namun, mereka merasa diabaikan ketika masalah kesejahteraan mereka tidak mendapat perhatian serius.
Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan dini terkait cuaca ekstrem di Kabupaten Sinjai, anggota BPBD Sinjai tetap bersikukuh untuk tidak beraktivitas sampai gaji mereka dikirimkan. Mereka menekankan pentingnya keseriusan dari pihak berwenang, terutama Bupati dan Wakil Bupati, untuk memastikan kesejahteraan para honorer terjamin dengan baik.
Sementara itu, sejumlah pohon tumbang di wilayah Bongki telah dievakuasi oleh warga setempat sebagai tindak lanjut dari peringatan dini cuaca ekstrem yang dikeluarkan oleh BMKG. Keputusan anggota BPBD Sinjai untuk mogok kerja menjadi sorotan dalam konteks kebutuhan penanganan bencana yang cepat dan efektif.